SELAMAT DATANG SOBAT BLOGGER

Friday, January 25, 2013

Teknik Persidangan

TEKNIK PERSIDANGAN
Oleh: Wisnu Purbaya

            Artikel ini ditujukan kepada adik-adik kelasku yang tercinta di Ikatan Mutakharrijin Madrasah Aliyah Negeri (IMMAN) Babakan Ciwaringin Cirebon Cabang Jakarta, Himpunan Mahasiswa Cirebon Jakarta Raya (Hima-Cita), Keluarga Mahasiswa Sunan Gunung Djati (KMSGD) Jabodetabek, dan Persatuan Mahasiswa Indramayu (Permai-Ayu) DKI Jakarta, yang telah membesarkan penulis hingga beranjak dewasa.


A.    Pendahuluan
Sidang atau persidangan adalah salah satu kelengkapan organisasi yang mutlak harus dimiliki oleh setiap organisasi, karena ditangan persidangan inilah arah dan tujuan organisasi tersebut ditentukan. Melalui sidang baik buruknya sebuah laju organisasi dapat dievaluasi, sehingga lazimnya bagi sebuah organisasi, sidang memiliki kekuatan hukum tertinggi dibandingkan dengan kelengkapan organisasi yang lainnya (Suja'i, 2011).
Dalam melaksanakan seluruh aktivitasnya, sebagai upaya untuk mencapai tujuan organisasi, selalu merujuk pada peraturan-peraturan (hasil keputusan musyawarah) yang telah ditanamkan dalam organisasi dan dijiwai oleh seluruh anggotanya. Keputusan-keputusan yang diambil dalam persidangan tentunya merupakan kebijaksanaan organisasi yang harus ditaati oleh anggotanya (al-Palembani, 2012).
Penguasaan tata cara persidangan merupakan pengetahuan yang semestinya dimiliki oleh setiap pemimpin maupun anggota organisasi, karena persidangan akan melahirkan keputusan-keputusan yang merupakan faktor dominan dalam menentukan laju organisasi, bahkan di pemerintahan dan kehidupan masyarakat banyak. Selain itu, persidangan dalam segala aspeknya merupakan hal yang harus diperhatikan, karena suatu organisasi tentu tidak mau terjebak oleh keputusan-keputusan yang kaku atau mungkin merugikan orang banyak (al-Palembani, 2012).
Artikel ini berfokus pada teknik persidangan yang biasa digunakan di tiga organisasi primordial dan satu organisasi alumni yang penulis ikuti.

  Untuk lebih lengkapnya, silahkan unduh artikel ini dalam versi PDF di sini atau di sini.

No comments:

Post a Comment

Ku tunggu komentarmu...