TEKNIK PERSIDANGAN
Oleh: Wisnu Purbaya
Artikel ini ditujukan kepada
adik-adik kelasku yang tercinta di Ikatan Mutakharrijin Madrasah Aliyah Negeri
(IMMAN) Babakan Ciwaringin Cirebon Cabang Jakarta, Himpunan Mahasiswa Cirebon
Jakarta Raya (Hima-Cita), Keluarga Mahasiswa Sunan Gunung Djati (KMSGD)
Jabodetabek, dan Persatuan Mahasiswa Indramayu (Permai-Ayu) DKI Jakarta, yang
telah membesarkan penulis hingga beranjak dewasa.
A. Pendahuluan
Sidang atau persidangan adalah salah satu kelengkapan
organisasi yang mutlak harus dimiliki oleh setiap organisasi, karena ditangan
persidangan inilah arah dan tujuan organisasi tersebut ditentukan. Melalui
sidang baik buruknya sebuah laju organisasi dapat dievaluasi, sehingga lazimnya
bagi sebuah organisasi, sidang memiliki kekuatan hukum tertinggi dibandingkan
dengan kelengkapan organisasi yang lainnya (Suja'i, 2011).
Dalam melaksanakan seluruh
aktivitasnya, sebagai upaya untuk mencapai tujuan organisasi, selalu merujuk
pada peraturan-peraturan (hasil keputusan musyawarah) yang telah ditanamkan
dalam organisasi dan dijiwai oleh seluruh anggotanya. Keputusan-keputusan yang
diambil dalam persidangan tentunya merupakan kebijaksanaan organisasi yang
harus ditaati oleh anggotanya (al-Palembani, 2012).
Penguasaan tata cara persidangan
merupakan pengetahuan yang semestinya dimiliki oleh setiap pemimpin maupun
anggota organisasi, karena persidangan akan melahirkan keputusan-keputusan yang
merupakan faktor dominan dalam menentukan laju organisasi, bahkan di
pemerintahan dan kehidupan masyarakat banyak. Selain itu, persidangan dalam
segala aspeknya merupakan hal yang harus diperhatikan, karena suatu organisasi
tentu tidak mau terjebak oleh keputusan-keputusan yang kaku atau mungkin
merugikan orang banyak (al-Palembani, 2012).
Artikel ini berfokus pada teknik
persidangan yang biasa digunakan di tiga organisasi primordial dan satu
organisasi alumni yang penulis ikuti.
No comments:
Post a Comment
Ku tunggu komentarmu...